Setidaknya sebanyak 28 WNI (Warga Negara Indonesia) yang sebelumnya ditangkap di Malaysia, bakal dideportasi. Sesuai dengan berita, pendeportasian mereka akan diusahakan hari ini, Senin (26/3).
“Tapi juga tergantung pada penyelesaian SPLP di Konsulat dan juga administrasi di Imigrasi Tawau,” jelas Konsul RI yang ada di Tawau, Sulistijo Djati Ismojo seperti dilansir dari CNN Indonesia pada hari Minggu (25/3) malam.
Penangkapan WNI di Malaysia
Penangkapan seluruh WNI tersebut pasalanya bukan yang pertama kali terjadi. Sebanyak 28 WNI yang ditangkap itu disebabkan mereka tidak memiliki paspor. Mereka adalah warga Nunukan, Kalimantan Utara, yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2018 tepatnya di perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik, Malaysia.
Pasalnya mereka ditahan Penguatkuasa Maritim Negeri Sabah, Malaysia, karena mereka dianggap memasuki wilayah Malaysia tanpa memiliki kelengkapan dokume keimigrasian. Hal yang cukup mencengangkan adalah padahal mereka mengaku adalah rombongan atlet sepak bola dan juga bola voli yang pasalnya memenuhi undangan pertandingan persahabatan bertempat di Kalabakan, Malaysia.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, “pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Mahkamah telah memutuskan deportasi pada 28 WNI itu. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Iqbal. Sementara itu untuk biaya pemulangan mereka akan ditanggung oleh pihak pengundang yang ada di Kelabakan.
Konsulat RI yang ada di Tawau pun telah memberikan pendampingan serta melalukan berbagai macam cara pendekatan pada otoritas setempat. Meskipun pada awalnya, Konsulat RI Tawau Negeri Sabah memiliki kendala 28 WNI tersebut.
Djati Ismoyo, selaku Ketua Satgas Perlindungan WNI KRI Tawau di Tawau pada hari Rabu (21/3) mengatakan bahwa ia beberapa kali sudah ingin sekali menemui WNI yang bersangkutan akan toto slot tetapi tak diberikan akses oleh petugas imigrasinya. “Saya sendiri sudah pernah menghubungi pihak imigrasi Tawau untuk menemui WNI yang ditangkap pada pekan lalu itu Namun masih sulit karena adanya kendala belum diberikan akses,” ungkapnya pada wartawan dilansir dari CNN Indonesia.
Akan tetapi Djati mengaku bahwa dirinya telah dihubungi oleh keluarga salah satu WNI yang mana ikut tertangkap pada waktu itu. Sesuai dengan informasi yang didapat dari keluarga WNI tersebut, semuanya berasal dari Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan. “Kami akan mengupayakan dipulangkan ke Nunukan langsung tanpa melalui proses hukum,” tegasnya.
Bukan Kali Pertama
Adanya WNI yang bermasalah di Negeri Jiran karena tak memiliki surat atau dokumen keimigrasian yang lengkap kali ini bukanlah kali pertamanya. Pasalnya setahun yang lalu tepatnya bulqn Agustus 2017, ada ratusan TKI yang bermasalah dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia.
Pada waktu itu pemerintaj Malaysia memulangkan kurang lebih 228 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang ternyata bekeeja secata ilegal di Negeri Sabah. Akhirnya ratusan TKI tersebut dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.
Nasution selaku Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, mengatakan bahwa TKI ilegal tersebut dipulangkan setelah mereka tertangkap polisi Malaysia karena berkerja tanpa memiliki kelengkapan dokumen imigrasi. “TKI bermasalah ini dipulangkan setelah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan karena berkeja di negara tersebut (Negeri Sabah, Malaysia) tanpa melengkapi dirinya dengan paspor kerja,” kata Nasution dikutip dari CNN Indonesia.
Ratusan TKI ilegal tersebut pasalnya terdiri daru 151 orang laki-laki, 11 anak laki-laki, 54 perempuan, dan juga 13 anak perempuan yang asalnya dari 3 pusat tahanan sementara atau PTS yaitu di Menggatal, Papar, dan juga PTS Siboga Sandakan.